Apa saja hak-hak karyawan?

Apa saja hak-hak karyawan?

Pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Apa saja hak-hak pengusaha?

Hak Pengusaha

  • Hak untuk Ditaati.
  • Hak atas konfidensialitas.
  • Hak atas loyalitas Pegawai.
  • Hak Untuk Membuat Tata Tertib.

Apa saja hak-hak khusus dan ketentuan khusus bagi pekerja perempuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?

Peraturan UU no. 13 Tahun 2003 pasal 76 menyebutkan bahwa pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergizi serta terjaga kesusilaan dan keamanannya selama di tempat kerja. Sementara itu, perempuan hanya diberi hak jaminan sosial untuk diri sendiri.

Berikut hak karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan: Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.

Apa yang dimaksud hak pegawai?

Jika pengertian hak ditinjau dari sisi karyawan adalah sesuatu yang diperoleh karyawan usai melakukan tugas dan kewajiban yang diberikan perusahaan.

Apa saja hak normatif pekerja?

Hak normatif pekerja merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa klasifikasi hak-hak normatif pekerja, yaitu hak yang bersifat ekonomis; hak yang bersifat politis; hak yang bersifat medis; dan hak yang bersifat sosial.

Apa itu hak dan kewajiban pegawai?

Hak-hak PNS adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa saja yang menjadi ruang lingkup jaminan sosial bagi tenaga kerja?

(1) Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi: a. Jaminan Kecelakaan Kerja; b. Jaminan Kematian; c. Jaminan Hari Tua; d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Apa kewajiban pegawai?

Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Apa saja yang termasuk ke dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja jelaskan sesuai dengan UU?

Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja dimaksudkan dalam Undang-undang ini sebagai pelaksanaan Pasal 10 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan …

Apa saja hak hak karyawan?

Apa saja hak hak karyawan?

Hak – Hak Karyawan

  • Hak Memperoleh Upah.
  • Hak Mendapatkan Kesempatan & Perlakuan yang Sama.
  • Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja.
  • Hak Penempatan Tenaga Kerja.
  • Hak Memiliki Waktu Kerja yang Sesuai.
  • Hak Mendapatkan Kesehatan & Keselamatan Kerja.
  • Hak Mendapatkan Kesejahteraan.
  • Hak Ikut Serta Dalam Serikat Pekerja/Buruh.

Dalam kategori hak pegawai yang dapat diterima terdapat apa saja di dalamnya?

Hak ini meliputi hal sebagai berikut:

  • Hak Mengenai Hubungan Kerja. Hak ini diatur dalam 2 pasal UU Ketenagakerjaan, yakni pasal 56 dan pasal 60.
  • Hak Mengenai Pengaturan Jam Kerja.
  • Jaminan Kesejahteraan.
  • Hak Mengenai Cuti.
  • Hak Mengenai Upah.

Apa saja hak hak yang seharusnya diterima oleh seorang pekerja yang di PHK?

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

  • Hak Karyawan 1: Uang Pesangon.
  • Hak Karyawan 2: Uang Penghargaan Masa Kerja.
  • Hak Karyawan 3: Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima.

UU No 13 Tahun 2003 karyawan yang mengundurkan diri mendapatkan hak apa saja?

Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 162 ayat 2 menyebutkan, “Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 …

Bisakah PHK tanpa pesangon?

Perusahaan dibolehkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa membayar pesangon secara penuh. Hal itu terdapat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.

PHK dianggap mengundurkan diri apakah dapat pesangon?

Secara definisi, karyawan mengalami PHK karena kepentingan perusahaan. Sementara itu, karyawan yang resign dianggap mengundurkan diri secara sukarela sehingga haknya pun berbeda dari karyawan yang diberhentikan melalui PHK.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top