Apa itu Kartu Tanda Pencari Kerja?

Apa itu Kartu Tanda Pencari Kerja?

Kartu kuning atau yang disebut Kartu AK1 merupakan kartu yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, yakni Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Kartu kuning dibuat dengan tujuan agar pemerintah bisa mendata para pencari kerja.

Map warna apa untuk membuat kartu kuning?

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan untuk membuat kartu kuning: Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau SIM yang masih aktif. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Pas foto berwarna ukuran 4×3 sebanyak 2 buah dengan background warna merah.

Apakah membuat kartu kuning harus bayar?

Pembuatan Kartu Kuning atau AK-1 di Disnaker tahun 2021 hingga 2022 tidak dikenai biaya, alias gratis. Namun perlu diingat bahwa Kartu Kuning memiliki masa berlaku selama 2 tahun dan Anda harus melapor setiap 6 bulan sekali terhitung dari tanggal pendaftaran (apabila belum mendapat pekerjaan).

Apakah kartu kuning wajib lapor?

Masa berlaku kartu kuning pencaker selama 2 tahun dan setiap 6 bulan wajib melapor ke Dinas Nakertrans.

Bikin Kartu Tanda Pencari Kerja dimana?

Datang ke kantor Disnaker setempat. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

Apa fungsi dari kartu kuning?

Penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga bisa digunakan untuk instansi swasta. Kartu ini berisikan informasi dari pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas pelamar.

Bikin kartu kuning umur berapa?

Ijazah Pendidikan Terakhir ASLI *jika belum ada ijazah harap membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah. Usia minimal 18 tahun (Tidak boleh kurang) sesuai dengan Pasal 68 UU No. 13 Th. 2013.

Membuat SKCK dan Kartu kuning dimana?

Syarat Membuat SKCK dan Kartu Kuning

  1. Membuat SKCK. Untuk memperoleh SKCK, pemohon dapat datang ke Polres setempat yang sesuai dengan alamat tempat tinggal yang terlampir pada KTP.
  2. Membuat Kartu Kuning.

Daftar kartu kuning bayar berapa?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top