Apa itu aplikasi e Samsat?

Apa itu aplikasi e Samsat?

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Apakah aplikasi signal Samsat resmi?

SIGNAL – Samsat Digital Nasional adalah APLIKASI RESMI yang berada di bawah naungan dan asistensi dari Pembina Samsat Tingkat Nasional yakni POLRI, Kementerian Dalam Negeri RI dan PT Jasa Raharja yang didukung oleh PT. Bomba Pasifik Indonesia sebagai Pihak Pengembang (developer) Platform Digital.

Apa nama aplikasi bayar pajak motor?

Salah satunya, adalah melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL yang bisa Anda unduh di App Store atau Google Play. Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Bagaimana cara mendapatkan kode bayar e-Samsat?

Cara Mendapatkan Kode Bayar

  1. Aplikasi Sambara. Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store.
  2. SMS Gateway Samsat. Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format: Esamsat [spasi] No.
  3. Website Bapenda. Kunjungi Halaman Info PKB (klik di sini).

Bisakah bayar pajak motor beda alamat?

Bagaimana cara bayar pajak motor jika KTP ganti alamat atau pindah rumah? Umumnya, alamat di STNK dan BPKB harus sesuai dengan alamat pemilik di KTP. Jadi, saat pemilik pindah alamat artinya data alamat di STNK dan BPKB pun harus ikut pindah.

Langkah Sambara?

Berikut ini tata cara bayar pajak motor online yang bisa Anda lakukan.

  1. Unduh aplikasi Sambara melalui Google Play Store (IOS belum tersedia)
  2. Isi informasi kendaraan.
  3. Klik “Lanjut Daftar Online”
  4. Isi informasi pemilik kendaraan berupa NIK dan 5 angka terakhir pada nomor rangka yang tertera dalam STNK.
  5. Klik “Proses”

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top