Apa isi Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999?

Apa isi Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999?

Sejak 20 April 1999, UU Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) mulai sah diberlakukan. Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Cakupan hukum yang …

Apakah Undang-Undang Perlindungan Konsumen?

Menurut undang-undang tersebut, perlindungan konsumen adalah segala bentuk upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Hukum Perlindungan Konsumen Kegiatan perdagangan yang terus berkembang tidak hanya berdampak positif bagi perekonomian negara. Namun juga memunculkan berbagai permasalahan.

Apakah tujuan perlindungan konsumen Menurut Pasal 3 UUPK?

Tujuan Perlindungan Konsumen Tujuan perlindungan konsumen menurut pasal 3 UUPK ada 6, yaitu sebagai berikut: Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan juga kemandirian bagi konsumen untuk melindungi diri. Rendahnya tingkat pendidikan konsumen menjadikan rendahnya tingkat kesadaran akan hak-haknya.

Apakah UU 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disahkan?

UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disahkan Presiden BJ Habibie pada tanggal 20 April 2019 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2019 oleh Mensesneg Akbar Tanjung. Agar Setiap orang mengetahuinya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan

Apakah ada sistem perlindungan terhadap konsumen?

Menciptakan suatu sistem perlindungan terhadap konsumen yang mengandung suatu unsur kepastian hukum dan juga keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh suatu informasi. Dengan UUPK masyarakat mempunyai kepastian hukum, sejauh mana kewajiban produsen dalam melindungi hak-haknya dan sejauh mana kewajiban konsumen dalam memenuhi hak produsen.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top