Daftar isi
- 1 Apa tujuan dari adanya Undang-Undang lingkungan hidup?
- 2 Hal hal apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?
- 3 Bagaimana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH menurut versi dari UU Nomor 32 Tahun 2009 dan apa tujuan utamanya?
- 4 Apa yang dimaksud dengan lingkungan menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan penegakan hukum lingkungan?
Apa tujuan dari adanya Undang-Undang lingkungan hidup?
Tujuan UU lingkungan hidup ini adalah untuk memenuhi hak asasi masyarakat akan lingkungan yang baik dan sehat. Selain itu, UU lingkungan hidup ini juga lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal hal apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?
pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
2 Apa syarat pencabutan izin lingkungan berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?
Dalam UUPLLH (Undang-undangg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) pasal 37 ayat (2) ditentukan, izin lingkungan dapat dibatalkan apabila : d) Persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan informasi …
Apa isi Undang-Undang No 32 tahun 2009?
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian.
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. .
Apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan hidup?
Dalam Pasal 1 butir 11 UUPLH 1997, Baku Mutu Lingkungan diartikan sebagai ”ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup”.