Mengapa Pajak Pertambahan Nilai dibebankan kepada konsumen?

Mengapa Pajak Pertambahan Nilai dibebankan kepada konsumen?

Penggunaan PPN di Masyarakat Ini dilakukan karena ada beberapa konsumen yang kurang taat terhadap pajak. Mereka tidak ingin mengeluarkan tambahan uang sehingga uang yang harus mereka bayar di atas harga barang atau jasa.

Mengapa disebut pajak pertambahan nilai?

Sementara itu, penggunaan istilah PPN disebabkan karena pajak ini merupakan pajak yang disetor oleh PKP atas nilai tambah dari penyerahan barang dan jasa dalam setiap tahapan produksi dan distribusi (Darussalam, 2017).

Untuk apa PPN digunakan?

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual.

Pajak Restoran dibebankan kepada siapa?

Pajak ini dikenakan kepada konsumen dan pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada dasarnya, semua barang dapat dikenakan PPN, kecuali undang-undang menetapkan sebaliknya.

Siapa yang membayar PPN pengusaha atau konsumen?

Pajak ini dikenakan dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun dibebankan kepada konsumen akhir. Sebagai PKP, Anda wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Di mana, dalam perhitungan PPN ada 2 jenis yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran.

Apakah fungsi Faktur Pajak?

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Kegunaannya adalah sebagai bukti pungutan pajak.

Apa saja yang termasuk pajak pertambahan nilai?

Apa saja yang termasuk obyek PPN?

  • penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • impor BKP;
  • penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top