Pajak motor telat 1 hari denda berapa?

Pajak motor telat 1 hari denda berapa?

Cara menghitung denda telat bayar pajak motor

Lama keterlambatan Besaran denda
Denda telat 1 hari PKB sebulan
Denda telat 2 hari hingga 1 bulan PKB x 25 persen
Denda telat 2 bulan PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 3 bulan PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

Berapa pajak di China?

Tiongkok – Tarif Pajak Individu

China Terakhir Satuan
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 Persen
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 45.00 Persen
Tarif Pajak Penjualan 13.00 Persen
Tingkat Jaminan Sosial 48.00 Persen

Live Chat pajak jam berapa?

Layanan diakses langsung melalui pajak.go.id. Dapat diakses setiap hari pada jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Masukkan identitas di kolom yang disediakan. Klik “Start Chat” untuk mengirim pesan ke customer service.

Telat bayar pajak mobil 1 hari apakah kena denda?

Jika sudah telat untuk membayar pajak, biasanya pengguna mobil akan dikenakan denda pajak mobil. Denda ini dihitung berdasarkan lamanya pengendara melewati batas waktunya. Walaupun terlambat 1 hari, tetap akan dikenakan denda pajak.

Apakah bisa bayar pajak motor telat di Indomaret?

Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret Tanpa Harus Datang ke Kantor Samsat. Salah satunya untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak motor kini dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui Indomaret.

Berapa pajak negara?

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Keluarga

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Rp 0 sampai dengan Rp. 50.000.000 5%
>Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 15%
>Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 25%
> Rp 500.000.000 30%

Berapa pajak Inggris?

Inggris Raya – Tarif Pajak Individu

United Kingdom Terakhir Satuan
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 45.00 Persen
Tarif Pajak Penjualan 20.00 Persen
Tingkat Jaminan Sosial 27.80 Persen
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 13.80 Persen

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top