Pekerja kontrak apakah dapat uang pesangon?
Jika PKWT berakhir, hak yang dimiliki pekerja bukanlah uang pesangon sebagaimana yang Anda tanyakan, melainkan uang kompensasi yang besarnya ditentukan berdasarkan upah pekerja dan masa kerjanya.
Berapa lama masa kontrak karyawan?
Perjanjian karyawan kontrak memiliki jangka waktu maksimal, yaitu 2 (dua) tahun di kontrak pertama, dan 1 (satu) tahun di kontrak kedua. Dengan kata lain, perjanjian karyawan kontrak dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kerja.
Bolehkah kontrak kerja 6 bulan?
Kontrak kerja karyawan kontrak dengan PKWT boleh dibuat oleh pemberi kerja dan untuk sebuah pekerjaan yang waktu penyelesaiannya dapat diprediksi, yaitu 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun. Di mana, jangka waktu PKWT ini paling lama adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang satu kali, dan maksimal 1 (satu) tahun.
Apakah pesangon hanya untuk karyawan tetap?
Salah satunya terkait dengan kontrak kerja PKWT dan outsourching. Dikatakan Ida, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK. Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.
Berapa besaran uang penghargaan masa kerja?
Cara menghitung uang penghargaan masa kerja mengikuti ketentuan berikut ini: Jika masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah. Jika masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah. Jika masa kerja 9 tahun/lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah.
Berapakah usia anak yang tidak diperbolehkan untuk dipekerjakan?
Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun.
Apa perbedaan Pkwtt dan karyawan tetap?
Perbedaan PKWTT dengan PKWT Sedangkan pekerja PKWTT adalah pekerja tetap yang perjanjian kerjanya tidak dibatasi periode waktu tertentu. Perbedaan signifikan lainnya, pada pekerja tetap (PKWTT) direkrut memang untuk melakukan jenis-jenis pekerjaan waktu tidak tertentu yang sifatnya tetap dan terus-menerus.
Jelaskan apakah PKWT dapat diberlakukan untuk semua jenis pekerjaan?
Meski dalam praktiknya perjanjian kerja ini dapat diperpanjang atau diperbaharui namun berdasarkan aturan dalam UU No 13 Tahun 2003, perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan.