Daftar isi
Apa saja hak-hak karyawan?
Pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Apa saja hak-hak pengusaha?
Hak Pengusaha
- Hak untuk Ditaati.
- Hak atas konfidensialitas.
- Hak atas loyalitas Pegawai.
- Hak Untuk Membuat Tata Tertib.
Apa saja hak-hak khusus dan ketentuan khusus bagi pekerja perempuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Peraturan UU no. 13 Tahun 2003 pasal 76 menyebutkan bahwa pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergizi serta terjaga kesusilaan dan keamanannya selama di tempat kerja. Sementara itu, perempuan hanya diberi hak jaminan sosial untuk diri sendiri.
Berikut hak karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan: Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.
Apa yang dimaksud hak pegawai?
Jika pengertian hak ditinjau dari sisi karyawan adalah sesuatu yang diperoleh karyawan usai melakukan tugas dan kewajiban yang diberikan perusahaan.
Apa saja hak normatif pekerja?
Hak normatif pekerja merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa klasifikasi hak-hak normatif pekerja, yaitu hak yang bersifat ekonomis; hak yang bersifat politis; hak yang bersifat medis; dan hak yang bersifat sosial.
Apa itu hak dan kewajiban pegawai?
Hak-hak PNS adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa saja yang menjadi ruang lingkup jaminan sosial bagi tenaga kerja?
(1) Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi: a. Jaminan Kecelakaan Kerja; b. Jaminan Kematian; c. Jaminan Hari Tua; d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Apa kewajiban pegawai?
Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Apa saja yang termasuk ke dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja jelaskan sesuai dengan UU?
Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja dimaksudkan dalam Undang-undang ini sebagai pelaksanaan Pasal 10 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan …