Daftar isi
Bagaimana syarat syarat menjadi warga negara?
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun. Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sehat jasmani dan rohani. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Bagaimana tata cara naturalisasi untuk menjadi warga negara Indonesia?
Persyaratan Permohonan Naturalisasi
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
Apakah seorang warga negara asing bisa menjadi warga negara Indonesia?
Melansir dari laman kemenlu.go.id, persyaratan untuk memperoleh kembali status WNI adalah sama seperti persyaratan bagi WNA yang ingin menjadi WNI. Ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Apa syarat menjadi WNI menurut undang-undang nomor 12 tahun 2006?
sehat jasmani dan rohani; dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan.
Bagaimana proses naturalisasi?
Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh seorang pemohon naturalisasi biasa Sebutkan 5 saja?
Sebutkan 5 dari 8 syarat-syarat proses naturalisasi biasa agar orang asing menjadi WNI !
- Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun.
- Telah berusia 21 tahun atau lebih.
- Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya.
- Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya.
Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarga negaraan Indonesia?
Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena: Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau.
Bisakah seseorang kehilangan kewarganegaraannya?
Kewarganegaraan seseorang dapat hilang jika dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannnya sendiri. Dengan syarat yang bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin dan orang tersebut tinggal di luar negeri.