Daftar isi
Syarat nikah resmi setelah nikah siri?
3. Berkas persyaratan permohonan Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah. Foto Copy KTP pemohon itsbat nikah. Membayar biaya perkara.
Persyaratan nikah di Kelurahan 2020?
LampiranSyarat Nikah:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI.
Persyaratan Daftar nikah di KUA 2021?
Syarat Nikah di KUA 2021: Dokumen yang Disiapkan
- Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Lahir.
- Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin (catin), dan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi akad nikah dengan ketentuan laki-laki, muslim, dewasa.
Bolehkah setelah nikah siri lalu menikah resmi?
Apabila telah dilaksanakannya nikah siri, untuk mendaftarkan pernikahan tersebut secara sah tercatat dalam hukum negara, maka hal yang dapat dilakukan adalah mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sehingga tidak perlu dilakukannya ijab Kabul ulang.
Syarat nikah isbat?
Syarat – Syarat Perkara Isbat Nikah :
- Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk)
- Surat Keterangan tidak tercatat dari KUA setempat.
- Surat Keterangan tentang adanya pernikahan dari Kepala Desa setempat.
- Fotocopy KTP Para Pemohon (suami istri yang masih berlaku)
- Fotocopy Kartu Keluarga.
Biaya nikah KUA 2021?
Menikah di KUA tidak dikenakan biaya sedikit pun (gratis) Biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja membayar Rp 600.000, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.
Cara Daftar nikah di KUA?
Cara dan syarat pendaftaran nikah melalui KUA
- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1)
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.
- Pas foto ukuran 2×3 latar biru (5 lembar)
- Pas foto ukuran 4×6 latar biru (2 lembar)